Minggu, 16 November 2008

BENTUK PENDEKATAN DAN ASAS-ASAS YANG MELANDASI SISTEM PERADILAN PIDANA.

Geoffrey Hazard Jr, membedakan tiga bentuk pendekatan dalam sistem peradilan pidana yaitu :.
1. Pendekatan normatif memandang keempat aparatur penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan Lembaga Pemasyarakatan) sebagai institusi pelaksana peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga keempat aparatur tersebut, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem penegakan hukum semata-mata.
2. Pendekatan Administratif memandang keempat aparatur penegak hukum sebagai suatu organisasi manajemen, yang memiliki mekanisme kerja, baik hubungan yang bersifat horizontal maupun yang bersifat vertikal sesuai dengan struktur organisasi yang berlaku dalam organisasi tersebut. Sistem yang digunakan adalah sistem administrasi.
3. Pendekatan Sosial, memandang keempat aparatur penegak hukum merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari suatu sistem sosial sehingga masyarakat secara keseluruhan ikut bertanggung jawab atas keberhasilan atau ketidakberhasilan dari keempat aparatur penegak hukum tersebut dalam melaksanakan tugasnya. Sistem yang dipergunakan adalah sistem sosial.

Seperti yang telah diuraikan sebelumnya, bahwa tujuan utama peradilan pidana adalah memutuskan apakah seseorang bersalah atau tidak. Peradilan pidana dilakukan melalui prosedur yang diikat oleh aturan-aturan ketat tentang pembuktian yang mencakup semua batas-batas konstitusional dan berakhir pada proses pemeriksaan di persidangan.
Herbert Packer mengemukakan , bahwa sebuah model yang dapat dipergunakan untuk mengenali secara eksplisit pilihan nilai yang melandasi rincian suatu “criminal process”. Bentuk model yang cocok untuk mencapai ketiga hal tersebut adalah model atau model-model normatif.
Selanjutnya ditegaskan pula oleh Packer bahwa akan ada lebih dari satu model normatif, tetapi tidak akan lebih dari dua model saja. Kedua model tersebut merupakan antinomi yang normatif dari lubuk yang terdalam hukum pidana. Kedua model ini disebut, the due process model dan the crime control model.
Due Process dan Crime Control merupakan model normatif peradilan, memiliki tujuan tertentu dan berbeda secara fundamental, baik dari persoalan nilai atau kepentingan yang hendak dicapai.
Crime Control model lebih menekankan cara kerja efisien, cepat dengan maksud untuk memperoleh pengakuan. Sementara Due Process mengutamakan kesusilaan dan kegunaan sanksi pidana. Kedua model tersebut dilandasi beberapa nilai berikut :
Nilai-nilai yang melandasi the crime control model adalah :
a. Tindakan represif terhadap suatu tindakan kriminal merupakan fungsi terpenting dari suatu proses peradilan.
b. Perhatian utama ditujukan kepada efisiensi suatu penegakan hukum untuk menyeleksi tersangka, menetapkan kesalahannya dan menjamin atau melindungi hak tersangka dalam proses peradilannya.
c. Proses criminal penegakan hukum harus dilaksanakan berlandaskan cepat (speedy) dan tuntas (finality). Model yang dapat mendukung proses penegakan hukum tersebut adalah model adminstratif dan menyerupai model manajerial.
d. Asas praduga bersalah atau presumption of guilty akan menyebabkan sistem ini dilaksanakan secara efisien.
e. Proses penegakan hukum harus menitikberatkan pada kualitas temuan-temuan fakta administrative karena temuan tersebut akan membawa kearah : (1). Pembebasan seorang tersangka dari penuntutan; atau (2) kesediaan tersangka menyatakan dirinya bersalah atau plead of guilty.

Nilai yang melandasi the due process model adalah :
a. Kemungkinan adanya faktor kelalaian yang sifatnya manusia atau human error menyebabkan model ini menolak informal fact finding process sebagai cara untuk menetapkan secara definitif factual guilt seseorang. Model ini hanya mengutamakan formal-adjudicative dan adversary fact finding. Hal ini berarti dalam setiap kasus tersangka harus diajukan ke muka pengadilan yang tidak memihak, dan diperiksa sesudah tersangka memperoleh hak yang penuh untuk mengajukan pembelaannya,
b. Model ini menekankan kepada pencegahan (preventif measures) dan menghapuskan sejauh mungkin kesalahan mekanisme administrasi peradilan.
c. Model ini bertitik tolak dari nilai bersifat anti terhadap kekuasaan, sehingga model ini memegang teguh doktrin legal guilt.
d. Gagasan persamaan di muka hukum atau “equality before the law” lebih diutamakan.
e. Due process model lebih mengutamakan kesusilaan dan kegunaan sanksi pidana (criminal sanction)

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan beberapa asas yang melandasi sistem peradilan pidana, antara lain adalah :
1. Asas Legalitas (legality principle) ; suatu asas yang menyatakan bahwa suatu perbuatan (pidana) hanya dapat dihukum bila sebelum perbuatan tersebut dilakukan, telah ada undang-undang/peraturan hukum tertulis lainnya yang melarang dilakukannya perbuatan tersebut dan mengancamnya pula dengan pidana atau hukuman terhadap pelakunya. asas ini dikenal juga dengan asas Nullum Delictum Nulla Poena Sine Praevia Lege Poenali.
2. Asas Praduga Tak Bersalah (presumption of innocent) ; artinya setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
3. Asas Persamaan di muka Hukum (equality before the law) ; asas ini memberikan jaminan bahwa setiap orang diperlakukan sama dimuka hukum tanpa membedakan warna kulit, ras, agama, kedudukan sosial dan kelamin.
Selanjutnya akan penulis kemukakan pula, bahwa dalam pelaksanaan proses peradilan di Indonesia, dikenal pula adanya asas peradilan sederhana, cepat, dan murah, dengan uraian sebagai berikut :
1. Sederhana dapat dimaknai sebagai suatu proses yang tidak bertele-tele, tidak berbelit-belit tidak berliku-liku, tidak rumit, jelas, lugas, tidak interpretable, mudah dipahami, mudah dilaksanakan, mudah diterapkan, sistematis, konkrit baik dalam sudut pencari keadilan, maupun dari sudut pandang penegak hukum yang mempunyai tingkat kualifikasi yang sangat beragam, baik dalam bidang potensi pendidikan yang dimiliki, kondisi sosial ekonomi, budaya dan lain-lain.
2. Cepat, harus dimaknai sebagai upaya strategis untuk menjadikan sistem peradilan sebagai institusi yang dapat menjamin terwujudnya/tercapainya keadilan dalam penegakan hukum secara cepat, baik dalam hasil maupun dalam evaluasi terhadap kinerja dan tingkat produktifitas institusi peradilan (Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Lembaga Pemasyarakatan, Advokat). Kecepatan proses, hasil dan evaluasi tersebut menggunakan ukuran parameter dari prinsip tepat dan cermat. Artinya, tepat dalam penerapan ketentuan perundang-undangan yang dipergunakan sebagai dasar yuridis (tidak bertentangan dengan asas-asas hukum umum yang berlaku secara universal, seperti lex specialist derogate lex generalist, dan lain-lain), tepat dalam memilih dan memilah pasal-pasal yang dipergunakan, tepat dalam menentukan kerangka sosiologis (menjamin rasa keadilan masyarakat, mengembalikan dan menjaga keseimbangan sosial, mempunyai manfaat). Demikian juga tindakan penegak hukum harus cermat, dalam arti mengandung unsur kehati-hatian, ketelitian, kesungguhan, dalam proses , hasil maupun evaluasinya.
3. Murah mengandung makna bahwa mencari keadilan melalui lembaga peradilan adalah tidak sekedar orang mempunyai harapan akan jaminan keadilan di dalamnya, tetapi harus ada jaminan bahwa keadilan tidak mahal, keadilan tidak dapat dimaterialisasikan, keadilan mempunyai sifat mandiri dan bebas dari nilai-nilai lain yang dapat mengaburkan nilai keadilan itu sendiri, keadilan tidak dapat diperjualbelikan, keadilan bukan merupakan komoditas, keadilan bukan merupakan kata dengan sejuta pesimisme utopis, keadilan tidak dapat dikuantifikasikan dalam bentuk dan jenis apapun, keadilan adalah kebutuhan dasar bagi manusia yang hidup di dunia secara universal.

PROCESS OF CRIMINALIZING BEHAVIOR

Frank Remington adalah orang pertama di Amerika Serikat yang memperkenalkan rekayasa administrasi peradilan pidana melalui pendekatan sistem (system approach) dan gagasan mengenai sistem ini terdapat dalam laporan Pilot Proyek tahun 1958. Gagasan ini kemudian dilekatkan pada mekanisme administrasi peradilan pidana, dan diberi nama “Criminal Justice System”.
Melalui pendekatan sistem ini di Amerika Serikat dan di beberapa negara Eropa menjadi model yang dominan dengan menitikberatkan pada “the administration of justice” serta memberikan perhatian yang sama terhadap semua komponen dalam penegakan hukum.
Istilah “Criminal Justice System” atau sistem peradilan pidana (SPP) menunjukkan mekanisme kerja dalam penanggulangan kejahatan dengan mempergunakan dasar “pendekatan sistem”.
Remington dan Ohlin mengemukakan : “Criminal Justice System dapat diartikan sebagai pemakaian pendekatan sistem terhadap mekanisme administrasi peradilan pidana. Sebagai suatu sistem, peradilan pidana merupakan hasil interaksi antara peraturan perundang-undangan, praktek administrasi dan sikap atau tingkah laku sosial. Pengertian sistem itu sendiri mengandung implikasi suatu proses interaksi yang dipersiapkan secara rasional dan dengan cara efisien untuk memberikan hasil tertentu dengan segala keterbatasannya”.
Hyman Gross memberikan gambaran mengenai sistem peradilan pidana, berdasarkan kenyataan yang ada di masyarakat. Hyman Gross melihat sistem peradilan pidana itu antara lain sebagai :
1. Criminal Justice as Social Criticism;
In any modern society criminal justice has three stages. In the first there is an accusation that is critical of some act by a person who is said to have there by broken the law. But the accusation it self must then be critically tested in order to determine guilt or innocence, and this takes places in the second stage. If the accusation survives the test and proves to be sound, there is a third stage to allow for condemnation of was done through punishment of the accused for what he did. Since all three stages are occupied with critical activities that are governed by social rules of the highest authority-the law it seems to speak of criminal justice as social criticism. (Dalam masyarakat modern peradilan pidana mempunyai tiga petunjuk. Pertama, suatu penuntutan merupakan kritik terhadap perbuatan yang melanggar hukum yang dilakukan oleh seseorang. Kedua, tuntutan itu sendiri harus diuji secara kritis dalam menentukan kesalahan. Ketiga, tuntutan harus berdasarkan pengujian dan pembuktian agar dimungkinkan menjatuhkan pidana bagi seseorang. Jika ketiga petunjuk ini dilakukan secara kritis oleh pemerintah sebagai pemegang kekuasaan hukum yang tertinggi, maka hal itu cocok untuk membicarakan peradilan pidana sebagai kritik sosial.)

2. Criminal Justice as Moral Criticism;
Crime is morraly wrong, and punishment for it is morally right.
(kejahatan itu secara moral salah, dan pidana itu secara moral dapat dibenarkan)

Selain itu, Hagan, membedakan pengertian antara “Criminal Justice Process” dan “Criminal Justice System”. Criminal Justice Process adalah setiap tahap dari suatu putusan yang menghadapkan seorang tersangka kedalam proses yang membawanya pada penentuan pidana. Sedangkan Criminal Justice System adalah interkoneksi antar keputusan dari setiap instansi yang terlibat dalam proses peradilan pidana.
Menurut Mardjono Reksodipoetro, sistem peradilan pidana adalah sistem pengendalian kejahatan yang terdiri dari lembaga-lembaga kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan pemasyarakatan terpidana. Tujuannya sebagai berikut :
a. Mencegah masyarakat menjadi korban kejahatan.
b. Menyelesaikan kasus kejahatan yang terjadi sehingga masyarakat puas bahwa keadilan telah ditegakan dan yang bersalah dipidana.
c. Mengusahakan agar mereka yang pernah melakukan kejahatan tidak mengulangi lagi kejahatannya.
Selanjutnya Muladi mengemukakan bahwa, Sistem Peradilan Pidana merupakan jaringan (network) peradilan yang menggunakan hukum pidana materiel, hukum pidana formil maupun hukum pelaksanaan pidana. Akan tetapi menurut Muladi, kelembagaan ini harus dilihat dalam konteks sosial. Sifat yang terlalu formal jika dilandasi hanya untuk kepentingan kepastian hukum saja akan membawa bencana berupa ketidakadilan.
Lebih jauh Muladi mengemukakan bahwa makna Integrated Criminal Justice System adalah sinkronisasi atau keserempakan dan keselarasan, yang dapat dibedakan dalam :
2. Sinkronisasi Struktural (structural synchronization); adalah keserempakan dan keselarasan dalam kerangka hubungan antar lembaga penegak hukum.
3. Sinkronisasi Substansial (substantial synchronization); adalah keserempakan dan keselarasan yang bersifat vertical dan horizontal dalam kaitannya dengan hukum positif.
4. Sinkronisasi Kultural (cultural synchronization); adalah keserempakan dan keselarasan dalam menghayati pandangan-pandangan, sikap-sikap dan falsafah yang secara menyeluruh mendasari jalannya sistem peradilan pidana.
Berbagai pandangan mengenai sistem peradilan pidana di atas memiliki dimensi yang berbeda dengan sudut pandang yang berbeda pula. Sistem peradilan pidana merupakan konstruksi (sosial) yang menunjukan proses interaksi manusia (di dalamnya ada aparatur hukum, advokat dan terdakwa, serta masyarakat) yang saling berkaitan dalam membangun dunia (realitas) yang mereka ciptakan . Pemeriksaan perkara pidana mulai di tingkat Kepolisian, Kejaksaan sampai dengan Pengadilan adalah merupakan representasi dari proses yang melibatkan komunikasi dalam pembentukan realitas, sementara aturan normatif merupakan refleksi dari proses interaksi yang demikian itu.
Pandangan demikian telah mempengaruhi objek atau pusat perhatian para kriminolog. Masalah sentral yang menjadi pusat perhatian bukan lagi pada sebab-sebab mengapa seseorang melakukan kejahatan sedangkan yang lain tidak, tetapi mengapa perbuatan seseorang ditetapkan sebagai suatu kejahatan sedangkan yang lain tidak. Hal ini sejalan dengan pendapat Austin Turk yang mengemukakan bahwa pusat perhatian kriminologi bukan lagi pada “the criminal character of behavior”, tetapi pada “process of criminalizing behavior”. Sedangkan menurut Clayton. A. Hartjen, ada pergeseran pusat perhatian dari si pelaku kejahatan ke sistem peradilan pidana dan pada keterkaitan antara persepsi mengenai kejahatan, penyelenggaraan hukum pidana dan masyarakat pada umumnya.
Dengan demikian maka sistem peradilan pidana yang merupakan perhatian kita dapat digambarkan sebagai berikut :






Gambar 2.
Lapisan dalam Sistem Peradilan Pidana









Gambar 3.
Proses Peradilan Pidana








Dari skema di atas terlihat bahwa proses peradilan pidana itu adalah suatu sistem, dengan Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan, serta Pemasyarakatan sebagai sub-sub sistem. Pelanggar hukum berasal dari masyarakat dan akan kembali pula ke masyarakat, baik sebagai warga yang taat pada hukum (non-residivis), maupun mereka yang kemudian akan mengulangi kembali perbuatannya (residivis).
Dengan demikian untuk mencapai tujuan Hukum Acara Pidana maka koordinasi yang erat antara sub-sub sistem dalam satu sistem peradilan pidana (Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan Lembaga Pemasyarakatan) adalah suatu keharusan sehingga dapat membentuk suatu Integrated Criminal Justice System. Apabila keterpaduan dalam bekerja sistem tidak dilakukan, maka diperkirakan terdapat tiga kerugian besar yaitu :
1. Kesukaran dalam menilai sendiri keberhasilan atau kegagalan masing-masing instansi, sehubungan dengan tugas mereka bersama.
2. Kesulitan dalam memecahkan sendiri masalah-masalah pokok di setiap instansi (sebagai subsistem dari sistem peradilan pidana)
3. Dikarenakan tanggung jawab setiap instansi sering kurang jelas terbagi, maka setiap instansi tidak terlalu memperhatikan efektivitas menyeluruh dari sistem peradilan pidana.
Sebagaimana diuraikan di muka bahwa dalam Sistem Peradilan Pidana yang lazim, selalu melibatkan dan mencakup sub sistem dengan ruang lingkup masing-masing proses sebagai berikut :
a. Kepolisian, dengan tugas utama : menerima laporan dan pengaduan dari public manakala terjadi tindak pidana ; melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana ; melakukan penyaringan terhadap kasus-kasus yang memenuhi syarat untuk diajukan ke kejaksaan ; melaporkan hasil penyidikan kepada kejaksaan dan memastikan dilindunginya para pihak yang terlibat dalam proses peradilan pidana.
b. Kejaksaan dengan tugas pokok : menyaring kasus-kasus yang layak diajukan ke pengadilan ; mempersiapkan berkas penuntutan ; melakukan penuntutan dan melaksanakan putusan pengadilan.
c. Pengadilan yang berkewajiban untuk : menegakan hukum dan keadilan ; melindungi hak-hak terdakwa, saksi dan korban dalam proses peradilan pidana ; melakukan pemeriksaan kasus-kasus secara efisien dan efektif ; memberikan putusan yang adil dan berdasar hukum ; dan menyiapkan arena publik untuk persidangan sehingga publik dapat berpartisipasi dan melakukan penilaian terhadap proses peradilan di tingkat ini.
d. Lembaga Pemasyarakatan, yang berfungsi untuk : menjalankan putusan pengadilan yang merupakan pemenjaraan ; memastikan terlindunginya hak-hak narapidana ; menjaga agar kondisi LAPAS memadai untuk menjalankan pidana setiap narapidana ; melakukan upaya-upaya untuk memperbaiki narapidana ; mempersiapkan narapidana untuk kembali kemasyarakat.
e. Penasehat Hukum/Advokat, dengan fungsi : melakukan pembelaan bagi klien ; dan menjaga agar hak-hak klien dipenuhi dalam proses peradilan pidana.

Di Indonesia yang mendasari bekerjanya sub-sub sistem di atas mengacu kepada UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Akan tetapi belum ada upaya yang sistematis dan signifikan dalam rangka untuk mengatasi kekosongan dan kekurangan hukum pidana formil yang hanya mengacu kepada KUHAP. Payung hukum untuk mengisi kekosongan tersebut adalah apa yang disebut dengan kebijakan pidana atau politik kriminal (criminal policy). Mardjono Reksodipoetro, menjelaskan bahwa politik kriminal merupakan usaha masyarakat yang rasional dalam menanggulangi kejahatan, pada umumnya dirumuskan melalui perangkat perundang-undangan yang berkenaan dengan masing-masing lembaga yang terlibat dalam upaya penegakan hukum dalam proses peradilan pidana. Tujuan yang hendak dicapai adalah mengurangi keinginan melakukan pelanggaran aturan pidana, serta sekaligus memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Ketentuan mengenai proses beracara dalam sistem peradilan pidana di Indonesia mengacu kepada ketentuan umumnya yakni KUHAP, disamping juga terdapat ketentuan hukum pidana formil selain telah diatur dalam KUHAP tersebut, yang tersebar dalam undang-undang di luar KUHP yang banyak menimbulkan persoalan. Akan tetapi kalau dicermati muara persoalan tersebut mengarah kepada tiga hal, yakni : a) tidak adanya sanksi apabila prosedur yang ditetapkan tersebut di langgar, termasuk pelanggaran terhadap hak-hak yang telah dirumuskan ; b) kurang efektif dan efisien dalam penyelenggaraan peradilan pidana, karena terdapat tahapan proses yang tidak diperlakukan dan mubazir serta berbelit-belit dan sia-sia ; c) formulasi pasal-pasal sangat memungkinkan adanya interpretasi yang berbeda-beda, yang kemudian dilaksanakan oleh penegak hukum.
Berbagai lembaga yang mempunyai kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan memberikan gambaran bahwa masalah hukum proses pemeriksaan perkara pidana, mempunyai banyak alternatif pola penanganan dalam proses penegakannya, akan tetapi dengan variasi pihak yang diberi kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan tersebut juga akan mempunyai potensi untuk terjadinya variasi kebijakan dan interpretasi terhadap implementasi peraturan perundang-undangan sebagaimana yang menjadi landasan berpijak bagi bekerjanya aparatur penegak hukum.
Kenyataan inilah seringkali menjadi salah satu faktor kriminogen terhadap timbulnya permasalahan hukum proses beracara pidana yang disamping secara inherent muncul dari kelemahan mendasar produk perundang-undangan yang membingkai norma proses beracara pidana tersebut, tetapi juga menjadi sebab dari penyimpangan-penyimpangan hukum prosedural yang lahir dari “kebijakan” dan diskresi” yang dikeluarkan oleh aparat penegak hukumnya. Persoalan tersebut dapat menimbulkan kerumitan koordinasi antara instansi yang menjadi subsistem dalam “Integrated Criminal Justice System”, karena semangat “superioritas” dan merasa mempunyai kewenangan antar mereka, sehingga sikap dan sifat karakter introvert dan eksklusivitas dari masing-masing instansi yang mempunyai kewenangan menjadi kendala tidak saja struktural tetapi akhirnya menjadi kendala dan sebab kultural dari aparat penegak hukum.
Dalam perkembangannya, perhatian yang dipusatkan pada sistem peradilan pidana ini nampaknya cukup serius. Sistem peradilan pidana tidak sekedar dilihat sebagai sistem penanggulangan kejahatan, tetapi justru dilihat sebagai “social problem” yang sama dengan kejahatan itu sendiri. Dikatakan demikian karena di samping kenyataan menunjukan bahwa kejahatan tetap terus meningkat, yang dapat dilihat sebagai indikator tidak efektifnya sistem peradilan pidana, juga karena sistem peradilan pidana itu sendiri dalam hal-hal tertentu dapat dilihat sebagai faktor kriminogen dan victimogen sebagai sumber tidak langsung timbulnya tindak pidana dan timbulnya korban tindak pidana. Memang dapat dilihat bahwa kerjasama sistem peradilan pidana yang terdiri dari sub-sub sistem Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Pemasyarakatan serta masyarakat itu sendiri merupakan rangkaian proses peradilan pidana yang harus dikordinasikan secara baik. Jika tidak, maka kemudian justru sistem peradilan pidana itu sendiri yang merupakan salah satu faktor timbulnya tindak pidana dan timbulnya korban tindak pidana.

Jumat, 14 November 2008

DEFERENSIAL FUNGSIONAL

Penal Policy adalah suatu ilmu sekaligus seni yang pada akhirnya mempunyai tujuan praktis untuk memungkinkan peraturan hukum positif dirumuskan secara lebih baik dan untuk memberi pedoman tidak hanya kepada pembuat undang-undang, tetapi juga kepada pengadilan yang menerapkan undang-undang dan juga kepada para penyelenggara atau pelaksana putusan pengadilan.
Selanjutnya, dinyatakan pula :
Between the study of criminological factor on the one hand, and the legal technique on the other, there is room for a science which observes legislative phenomenon and for a rational art within which scholar and practitioners, criminologist and lawyers can come together, not as antagonists or in fratricidal strife, but as fellow-workers engaged in a common task, which is first and foremost to bring into effect a realistic, humane, and healthily progressive penal policy
(Di antara studi mengenai faktor-faktor kriminologis di satu pihak dan studi mengenai tehnik perundang-undangan di lain pihak, ada tempat bagi suatu ilmu pengetahuan yang mengamati dan menyelidiki fenomena legislative dan bagi suatu seni yang rasional, di mana para sarjana dan praktisi, para ahli kriminologi dan sarjana hukum dapat bekerja sama tidak sebagai pihak yang saling berlawanan atau saling berselisih, tetapi sebagai kawan sekerja yang terikat di dalam tugas bersama, yaitu terutama untuk menghasilkan suatu kebijakan pidana yang realistic, humanis dan berpikiran maju (progresif) lagi sehat)

Bertitik tolak dari pandangan di atas, pada hakikatnya masalah kebijakan hukum pidana bukanlah semata-mata pekerjaan yang bersifat tehnis perundang-undangan yang dapat dilakukan secara yuridis normative dan sistematik-dogmatik, akan tetapi juga memerlukan pendekatan yuridis factual, yang dapat berupa pendekatan secara sosiologis, historis dan komparatif serta pendekatan komperhensif dari berbagai disiplin sosial lainnya dan pendekatan integral dengan kebijakan sosial dan pembangunan nasional pada umumnya.
Berbagai bentuk reaksi atau respons sosial dapat dilakukan untuk menanggulangi kejahatan, antara lain dengan menggunakan hukum pidana. Dengan demikian menurut Muladi, penegakan hukum pidana merupakan bagian dari kebijakan penanggulangan kejahatan. Tujuan akhir dari politik kriminal ialah perlindungan masyarakat untuk mencapai tujuan utama yaitu kesejahteraan masyarakat.

Penanggulangan kejahatan melalui sarana penal lazimnya secara operasional dilakukan melalui langkah-langkah : Perumusan norma-norma yang di dalamnya terkandung adanya unsur substansif, struktural dan kultural masyarakat dimana sistem hukum pidana itu diberlakukan. Sistem hukum pidana yang berhasil dirumuskan itu selanjutnya secara operasional bekerja lewat suatu sistem yang disebut Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice Sistem). Sistem Peradilan Pidana (terpadu) bisa berdimensi internal, namun bisa juga berdimensi eksternal. Berdimensi internal apabila perhatian ditujukan kepada keterpaduan subsistem peradilan, seperti Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Pemasyarakatan. Sedangkan dimensi eksternal lebih karena kaitannya yang hampir tidak bisa dipisahkan dari sistem sosial yang lebih luas.

Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System) harus dilihat sebagai The network of courts and tribunals which deal with criminal law and his enforcement. Pemahaman pengertian sistem dalam hal ini harus dilihat dalam konteks baik sebagai Phsycal System dalam arti seperangkat elemen yang secara terpadu bekerja untuk mencapai suatu tujuan, maupun sebagai Abstract System dalam arti gagasan-gagasan yang merupakan susunan yang teratur yang satu sama lain berada dalam ketergantungan.

Selanjutnya menurut Muladi, Sistem Peradilan Pidana harus dilihat sebagai open system, sebab pengaruh lingkungan seringkali berpengaruh terhadap keberhasilan sistem tersebut mencapai tujuannya. Sebagai contoh, Muladi mengemukakan keberhasilan sistem peradilan baik di negeri Belanda maupun di Jepang dalam rangka masukan crime rate disebabkan karena partisipasi masyarakat dalam sistem peradilan pidana yang sudah melembaga.
Dari kacamata pendekatan sistem ini akan selalu tampak kaitan, bahkan interface antara politik perundang-undangan dengan administrasi peradilan pidana beserta filosofi yang mendasarinya.

Berbicara masalah penegakan hukum sebenarnya tidak terlepas dari pemikiran-pemikiran tentang efektifitas hukum. Menurut Soerjono Soekanto, bahwa masalah efektifitas hukum berhubungan erat dengan usaha yang dilakukan agar hukum itu benar-benar hidup dalam masyarakat, dalam artian berlaku secara filosofis, yuridis dan sosiologis. Berlaku secara filosofis, berarti bahwa hukum itu berlaku sebagaimana yang dikehendaki atau dicita-citakan oleh adanya hukum tersebut. Berlaku secara yuridis, berarti sesuai dengan apa yang telah dirumuskan, dan berlaku secara sosiologis berarti hukum itu dipatuhi oleh warga masyarakat tersebut. Pandangan Soekanto tersebut memang menjadi tepat dan baik jika saja, secara filosofis, substansi hukumnya mencerminkan kehendak rakyat dan nilai-nilai keadilan yang berkembang di masyarakat (volonte generale) dan bukan merupakan pencerminan kehendak penguasa yang membuat hukum/yang absolute dan korup. Penegakan hukum bukanlah semata-mata berarti pelaksanaan perundang-undangan, walaupun di dalam kenyataan di Indonesia kecenderungannya adalah demikian, sehingga pengertian “law enforcement” begitu populer.

Pandangan yang berbeda mengenai efektifitas hukum adalah pandangan dari Selo Soemarjan. Menurutnya, efektifitas hukum berkaitan erat dengan faktor-faktor sebagai berikut :
1. Usaha-usaha menanamkan hukum di dalam masyarakat, yaitu pembinaan tenaga manusia, alat-alat, organisasi dan metode agar warga-warga masyarakat mengetahui, menghargai, mengakui dan mentaati hukum.
2. Reaksi masyarakat yang didasarkan pada sistem nilai-nilai yang berlaku. Artinya masyarakat mungkin menolak atau menentang atau mungkin mematuhi hukum untuk menjamin kepentingan mereka.
3. Jangka waktu menanamkan hukum, yaitu panjang pendeknya jangka waktu di mana usaha-usaha menanamkan hukum itu dilakukan dan diharapkan memberikan hasil.

Pandangan Selo Soemarjan tersebut memang lebih realistis, karena berangkat dari perspektif sosiologis yang digali dari segala sisi dan aspek kehidupan dengan menggambarkan secara komprehensif pilar-pilar sistem yang merajut bangunan sistem sosial secara utuh. Hukum sebenarnya tidak dapat dilepaskan dalam konteks tersebut, baik pada awal pembentukannya, pengesahannya sampai dengan penegakkannya.

Sedangkan menurut Diaz, ada lima syarat bagi efektif tidaknya suatu sistem hukum :
1. Mudah tidaknya makna atau isi aturan-aturan hukum itu ditangkap.
2. Luas tidaknya kalangan di dalam masyarakat yang mengetahui isi aturan-aturan yang bersangkutan.
3. Efisien dan efektif tidaknya mobilisasi aturan-aturan hukum yang dicapai dengan bantuan :
  • Aparat administrasi yang menyadari kewajibannya untuk melibatkan dirinya ke dalam usaha mobilisasi yang demikian ;
  • Para warga masyarakat yang merasa terlibat dan merasa harus berpartisipasi di dalam proses mobilisasi hukum.
4. Adanya mekanisme penyelesaian sengketa yang tidak hanya harus mudah dihubungi dan dimasuki oleh setiap warga masyarakat, akan tetapi juga harus cukup efektif menyelesaikan sengketa.
5. Adanya anggapan dan pengakuan yang merata di kalangan warga masyarakat, bahwa aturan-aturan dan pranata-pranata hukum itu memang sesungguhnya berdaya mampu efektif.

Lebih tegas lagi adalah pandangan Friedman yang menyatakan, bahwa untuk memahami efektif tidaknya berlakunya hukum dalam masyarakat, haruslah diperhatikan komponen-komponen sistem hukum sebagai berikut :
1. Komponen Struktural, yaitu bagian yang bergerak di dalam mekanisme. Misalnya pembagian kompetensi pada lembaga peradilan, yang strukturnya membedakan antara pengadilan umum, pengadilan agama, pengadilan militer dan pengadilan administrasi. Komponen struktural ini diharapkan untuk melihat bagaimana hukum itu memberikan pelayanan terhadap penggarapan bahan-bahan hukum secara teratur.
2. Komponen Substansi, yang termasuk dalam komponen ini adalah ketentuan-ketentuan dan aturan-aturan hukum, yang tertulis dan tidak tertulis. Setiap keputusan adalah produk substansi dari sistem hukum.
3. Komponen kultur, yang terdiri dari nilai-nilai, sikap-sikap yang melekat dalam budaya bangsa. Nilai-nilai itulah yang dapat dipakai untuk menjelaskan apakah atau mengapa orang-orang menggunakan atau tidak menggunakan proses-proses hukum untuk menyelesaikan sengketanya.

Selanjutnya menurut Muladi, Penegakan hukum tidak bisa lain harus diartikan dalam kerangka tiga konsep yang saling berhubungan, yakni :
1. konsep penegakan hukum yang bersifat total (total enforcement concept), yang menuntut agar semua nilai yang ada di belakang norma hukum tersebut ditegakkan tanpa kecuali;
2. konsep penegakan hukum yang bersifat penuh (full enforcement concept), yang menyadari bahwa konsep total perlu dibatasi dengan hukum acara dan sebagainya demi perlindungan kepentingan individual, dan
3. konsep penegakan hukum yang bersifat aktual (actual enforcement concept), yang muncul setelah diyakini adanya diskresi dalam penegakan hukum karena keterbatasan-keterbatasan, baik yang berkaitan dengan sarana-prasarana, kualitas sumber daya manusia, kualitas perundang-undangannya, dan miskinnya partisipasi masyarakat.

Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System) pada dasarnya terbentuk sebagai bagian dari upaya negara untuk melindungi warga masyarakat dari bentuk - bentuk perilaku sosial yang ditetapkan secara hukum sebagai suatu kejahatan. Di samping itu, sistem tersebut juga dibentuk sebagai sarana untuk melembagakan pengendalian sosial oleh negara.

Upaya memberikan perlindungan terhadap warga masyarakat melalui Sistem Peradilan Pidana merupakan rangkaian dari kegiatan instansional Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Lembaga Pemasyarakatan. Yang semuanya bertolak dari acuan yang sama, yaitu perangkat kebijakan kriminal (criminal policy) . Termasuk di dalamnya adalah hukum pidana, hukum acara pidana, dan undang-undang yang mengatur kekuasaan masing-masing subsistem peradilan pidana (UU Kepolisian, UU Kejaksaan, UU Kehakiman, UU Lembaga Pemasyarakatan).

Hukum Acara Pidana di Indonesia diatur dalam Kitab Undang undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), UU No. 8 Tahun 1981 yang diundangkan dalam Lembar Negara (LN) No. 76/1981 dan penjelasan dalam Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia (TLNRI) No. 3209. Dengan diundangkannya Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana Nasional tersebut, maka bangsa Indonesia telah selangkah lebih maju dalam usaha mengadakan pembaharuan hukum, yaitu dari hukum kolonial menjadi hukum nasional. Undang-undang yang lebih dikenal dengan KUHAP ini menjelaskan suatu perombakan total dari Hukum Acara Pidana Kolonial yaitu HIR (Herzienne Indische Reglement). KUHAP memuat perubahan yang sangat mendasar dalam aturan secara pidana dan secara konseptual obyektivitas/keterbukaan, keprofesionalan aparat penegak hukum dalam melindungi hak asasi manusia.
Hukum Acara Pidana dibentuk sebagai pedoman bagi aparat penegak hukum dalam menegakkan hukum. Dalam Konsiderans KUHAP, memuat tentang alasan-alasan dibentuknya KUHAP, antara lain :
1. Agar masyarakat menghayati hak dan kewajibannya;
2. Untuk meningkatkan pembinaan sikap para pelaksana penegak hukum sesuai dengan fungsi dan wewenang masing-masing;
3. Tegaknya hukum, keadilan dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia;
4. Ketertiban serta kepastian hukum demi terselenggaranya negara hukum sesuai dengan amanat UUD 1945.

Untuk mewujudkan tujuan-tujuan hukum sebagaimana disebutkan di atas, dibutuhkan suatu organisasi yang cukup kompleks. Tanpa adanya organisasi tersebut hukum tidak bisa dijalankan dalam masyarakat. Organisasi tersebut adalah Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Lembaga Pemasyarakatan serta badan perundang-undangan. Melalui organisasi serta proses-proses yang berlangsung di dalamnya, masyarakat memperoleh perwujudan dari tujuan-tujuan hukum. Keadilan misalnya, kini tidak lagi diberikan kepada anggota masyarakat dalam bentuk konsep yang abstrak, melainkan benar-benar pensahan sesuatu. Kepastian hukum menjadi terwujud melalui keputusan-keputusan Hakim. Ketertiban dan keamananan menjadi sesuatu yang nyata melalui tindakan-tindakan Polisi yang diorganisir oleh Kepolisian.
Dalam kerangka demikian, secara internal dan eksternal sistem peradilan harus berorientasi pada tujuan yang sama (purposive behavior). Pendekatannya harus bersifat menyeluruh dan jauh dari sifat fragmentaris, selalu berinteraksi dengan sistem yang lebih besar, operasionalisasi bagian-bagiannya akan menciptakan nilai tertentu (value transformation), keterkaitan dan ketergantungan antar subsistem, dan adanya mekanisme kontrol dalam rangka pengendalian secara terpadu. Berarti terdapat juga kesamaan pendapat atau persepsi terhadap tujuan hukum acara pidana, sehingga masing-masing lembaga yang terkait dalam proses peradilan pidana tidak hanya melihat kepentingannya, tetapi melihat keseluruhan kepentingan dari proses peradilan pidana.
Proses Peradilan Pidana yang merupakan proses bekerjanya organisasi-organisasi terutama Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Lembaga Pemasyarakatan, menggunakan konsep penyelenggaraan dan pengelolaan peradilan menurut sistem yang dikenal dengan system approach, yaitu penanganan secara sistemik terhadap administrasi peradilan. Pembagian tugas dan wewenang diantara masing-masing organisasi merupakan prinsip diferensial fungsional. Hal ini dimaksudkan untuk secara tegas menghindari adanya tumpang tindih dikarenakan telah adanya pembagian tugas dan wewenang yang jelas. Artinya, berdasarkan prinsip diferensial fungsional ini ditegaskan pembagian tugas dan wewenang antara aparat penegak hukum secara instansional, dimana KUHAP meletakan suatu asas “penjernihan” dan modifikasi fungsi dan wewenang antara setiap instansi penegak hukum.
Penjernihan diferensiasi fungsi dan wewenang terutama diarahkan antara Kepolisian dan Kejaksaan seperti yang diatur dalam Pasal 1 butir 1 dan 4 jo Pasal 1 butir 6 huruf a jo Pasal 13 KUHAP. Dalam ketentuan ini ditegaskan bahwa :
a. Penyidik adalah pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-undang untuk melakukan penyidikan (Pasal 1 butir 1 KUHAP)
b. Penyelidik adalah pejabat Polisi Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan. (Pasal 1 butir 4 KUHAP) ;
c. Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk bertindak sebagai Penuntut Umum serta melaksanakan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 1 butir 6 huruf a KUHAP)
d. Penuntut Umum adalah Jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan putusan hakim (Pasal 13 KUHAP).
Sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) huruf g UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, tugas Kepolisian adalah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya. Secara rinci, tugas Polisi di bidang represif menurut Gerson W Bawengan adalah menghimpun bukti-bukti sehubungan dengan pengusutan perkara, melakukan penahanan untuk kemudian diserahkan kepada Kejaksaan selaku Penuntut Umum untuk diteruskan ke Pengadilan. Sedangkan menurut Pasal 30 ayat (1) huruf a UU No. 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan mempunyai wewenang dan tugas untuk melakukan penuntutan. Lebih lanjut dalam penjelasan pasal tersebut dinyatakan bahwa dalam melakukan penuntutan, Jaksa dapat melakukan prapenuntutan, yaitu serangkaian tindakan Jaksa untuk memantau perkembangan penyidikan setelah menerima pemberitahuan dimulainya penyidikan dari penyidik, mempelajari atau meneliti kelengkapan berkas hasil penyidikan yang diterima dari penyidik serta memberikan petunjuk guna dilengkapi oleh penyidik untuk dapat menentukan apakah berkas perkara tersebut dapat dilimpahkan atau tidak ke tahap penuntutan. Dengan demikian Jaksa selaku Penuntut Umum mempunyai wewenang untuk menerima dan memeriksa Berkas Perkara Penyidikan dari Penyidik atau Penyidik Pembantu, mengadakan prapenuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 110 ayat (3) dan (4) KUHAP, serta serangkaian tindakan yang lain, yaitu :
1. memberi petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan dari Penyidik;
2. memberikan perpanjangan penahanan, melakukan penahanan atau penahanan lanjutan dan atau mengubah status tahanan setelah perkaranya dilimpahkan oleh Penyidik.
3. membuat surat dakwaan;
4. melimpahkan perkara ke Pengadilan,
5. menyampaikan pemberitahuan kepada terdakwa tentang ketentuan hari dan waktu perkara disidangkan, yang disertai surat panggilan baik kepada terdakwa, maupun kepada saksi untuk datang pada sidang yang telah ditentukan;
6. melakukan penuntutan;
7. menutup perkara demi kepentingan hukum;
8. mengadakan tindakan lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab sebagai Penuntut Umum menurut ketentuan Undang-Undang ini,
9. melaksanakan penetapan Hakim.

Pada tahap pra penuntutan, memang posisi Jaksa sebagai Penuntut Umum amat bergantung pada peran yang dimainkan oleh Polisi dalam tahap penyelidikan dan penyidikan. Meskipun didalam KUHAP kewenangan Jaksa tidak lagi sebesar peranan yang dimain kannya ketika HIR masih berlaku, yang menyatakan kewenangan penyelidikan dan penyidikan pun menjadi kompetensinya.

Berdasarkan aturan-aturan KUHAP tersebut di atas, jelas dapat dilihat pembatasan yang tegas antara fungsi dan wewenang Kepolisian sebagai “Penyidik” dan Kejaksaan sebagai “Penuntut Umum” dan “Pelaksana Putusan Hakim”.
Penjernihan pembagian fungsi dan wewenang yang diatur dalam KUHAP membawa kemajuan dalam kehidupan penegakan hukum, khususnya dalam proses penyidikan. Karena seringkali sebagai dampak campur aduknya tugas penyidikan dalam beberapa instansi, membawa tragedi pengalaman dan ketidakpastian hukum. Seorang tersangka yang sudah berbulan bahkan bertahun diperiksa, dan diproses verbal oleh Kepolisian, dengan pemeriksaan yang lama dan kadang bertele-tele, tidak jarang membuat tersangka kewalahan dan tertekan batin. Akan tetapi belum sembuh beban fisik dan psikologis yang dialaminya, ia harus menghadapi lagi pihak Kejaksaan untuk menyidiknya dengan pertanyaan yang kurang lebih sama, seperti yang pernah ditanyakan oleh penyidik dari pihak Kepolisian. Hal demikian menimbulkan pertanyaan, apakah proses penyidikan itu merupakan sebuah proses untuk mencari dan menemukan kebenaran, atau semata-mata hanya untuk menyiksa dan mempermainkan. Seringkali pada saat tersangka diperiksa oleh Kepolisian, dalam waktu yang bersamaan pihak Kejaksaan melakukan penyidikan. Sehingga timbul kesan terjadi persaingan, akibatnya sering dijumpai BAP yang saling bertentangan antara yang satu dengan yang lain, yang membuat bingung tersangka dan sidang pengadilan.
Untuk itu, prinsip diferensial fungsional mempunyai tujuan utama, yaitu :
1. Untuk menghilangkan proses penyidikan yang tumpang tindih antara Kepolisian dan Kejaksaan ;
2. Menjamin kepastian hukum dalam proses penyidikan ;
3. Menyederhanakan dan mempercepat proses penyelesaian perkara;
4. Memudahkan pengawasan pihak atasan secara struktural.

Dalam pengelolaan sistem peradilan secara sistemik ini proses peradilan pidana diselenggarakan secara terpadu. Dimulai dari adanya kejahatan baik yang dilaporkan oleh masyarakat maupun yang diketahui oleh Polisi sendiri. Tindakan yang dilakukan oleh Polisi selaku aparat penyidik adalah melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan serta serangkaian tindakan penyidikan lainnya. Apabila proses tersebut sudah selesai, ada dua tindakan yang dapat dilakukan oleh Polisi. Pertama, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) akan diserahkan kepada Kejaksaan apabila bukti-bukti sudah dianggap cukup. Kedua, mendeponir perkara dengan alasan karena perkara tersebut adalah perkara kecil dan tidak membahayakan masyarakat, atau dengan alasan tidak cukup bukti-bukti yang dibutuhkan.
Pihak Kejaksaan setelah menerima BAP dari Polisi, melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut; pertama apabila Penuntut Umum menganggap perkara itu patut untuk diajukan ke Pengadilan, maka akan dibuat Surat Dakwaan. Proses pelimpahan perkara dari Kejaksaan ke Pengadilan ini disebut Penuntutan, kedua Penuntut Umum dapat menghentikan penuntutan dangan alasan tidak terdapat cukup bukti atau ternyata bukan tindak pidana atau menutup perkara demi hukum.

Hubungan deferensial fungsional antara Jaksa dengan Polisi dapat dilihat bahwa Jaksa sebagai Penuntut Umum tugasnya adalah khusus melakukan penuntutan - kecuali terhadap delik-delik tertentu- Jaksa mempunyai wewenang untuk menyidik. Sedangkan Polisi khususnya bertugas sebagai penyidik.
Selain hubungan koordinasi seperti tersebut di atas, masih ada hubungan koordinasi fungsional antara aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian sebagai penyidik, Kejaksaan sebagai Penuntut Umum dan pelaksana putusan Hakim, serta hubungan Penyidik dengan Pengadilan/Hakim dalam proses prapenuntutan.
Hubungan Penyidik dengan Penuntut Umum.
- Kewajiban Penyidik untuk memberitahu dimulainya penyidikan kepada Penuntut Umum. (Pasal 109 ayat (1) KUHAP).
- Pemberitahuan Penghentian penyidikan oleh Penyidik kepada Penuntut Umum (Pasal 109 ayat (2) KUHAP).
- Penyerahan BAP oleh Penyidik kepada Penuntut Umum, dalam hal ini Penuntut Umum dapat mengembalikan BAP tersebut kepada Penyidik, apabila Penuntut Umum berpendapat hasil penyidikan masih kurang lengkap dengan disertai petunjuk untuk dilengkapi oleh Penyidik dan untuk waktu tertentu sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam undang-undang. Selanjutnya apabila telah dinyatakan lengkap, maka Penyidik segera mengalihkan tanggung jawab yuridis dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum.
- Atas permohonan Penyidik, Penuntut Umum dapat memberikan satu kali perpanjangan penahanan untuk masa 40 hari (Pasal 24 ayat (2) KUHAP).
- Penuntut Umum memberikan turunan surat pelimpahan perkara dan surat dakwaan kepada Penyidik (Pasal 143 KUHAP).
- Dalam Acara Pemeriksaan Cepat, Penyidik atas kuasa Penuntut Umum melimpahkan berkas acara dengan menghadapkan terdakwa, saksi dan barang bukti ke sidang pengadilan. (Pasal 207 KUHAP)

Seperti telah diuraikan di muka, KUHAP telah mengatur tentang pembagian tugas dan wewenang masing-masing instansi aparat penegak hukum. Kepolisian berkedudukan sebagai instansi penyidik dan Kejaksaan mempunyai kedudukan pokok sebagai aparat Penuntut Umum dan pejabat pelaksana eksekusi putusan pengadilan.
Menurut Yahya Harahap, sekalipun telah digariskan pembagian wewenang secara instansional, KUHAP sendiri memuat ketentuan yang menjalin instansi-instansi penegak hukum dalam suatu hubungan kerjasama yang dititik beratkan tidak hanya untuk menjernihkan tugas wewenang dan efisiensi kerja, tetapi juga diarahkan untuk terbina suatu tim aparat penegak hukum yang dibebani tugas tanggung jawab saling mengawasi dalam “system checking” antara sesama instansi tersebut. Dengan adanya penggarisan pengawasan yang berbentuk checking, KUHAP telah menciptakan dua bentuk sistem pengawasan dan pengendalian pelaksanaan penegakan hukum di Indonesia yaitu :
Pertama ; built in control. Pengawasan ini, dilaksanakan berdasarkan struktural oleh masing-masing subsistem menurut jenjang pengawasan (span of control) oleh atasan kepada bawahan.
Kedua ; untuk menjamin tercapainya penegakan hukum yang lebih bersih dan manusiawi, maka penegakan hukum harus mendapat pengawasan. Dengan mekanisme pengawasan yang baik dan teratur dalam satuan kerja, akan meningkatkan prestasi kerja. Dengan mekanisme pengawasan yang baik dan teratur, apabila ditemukan adanya penyimpangan, dapat sedini mungkin diketahui dan dikembalikan kearah tujuan dan sasaran yang hendak dicapai.
Sistem ini juga meminimalkan terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan penegakan hukum. Artinya masing-masing subsistem mempunyai kedudukan yang sama dan sejajar. Tidak berada dibawah atau di atas subsistem lainnya. Dengan demikian, yang ada adalah “koordinasi pelaksanaan fungsi penegakan hukum antar subsistem”. Masing-masing saling menjalankan ketentuan wewenang dan tanggung jawab, guna kelancaran dan kelanjutan penyelesaian proses penegakan hukum. Keterikatan masing-masing subsistem antara yang satu dengan yang lainnya tidak lain semata-mata dalam proses penegakan hukum. Keterlambatan dan kekeliruan salah satu subsistem, berdampak rusaknya jalinan pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi penegakan hukum.

SISTEM PERADILAN PIDANA

Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System) pada dasarnya sebagai bagian dari upaya negara untuk melindungi warga masyarakat dari bentuk-bentuk perilaku sosial yang ditetapkan secara hukum sebagai suatu kejahatan. Di samping itu, sistem tersebut juga dibentuk sebagai sarana untuk melembagakan pengendalian sosial oleh negara. Sistem tersebut dianggap berhasil apabila sebagian laporan maupun keluhan warga masyarakat yang menjadi korban kejahatan dapat diselesaikan, dengan diajukannya pelaku ke sidang pengadilan dan dikenakan pidana. Artinya, efektivitas sistem peradilan pidana tidak terlepas dari peran dan fungsi institusional serta keterkaitan dari masing-masing subsistem Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan Pemasyarakatan. Kerterkaitan antara subsistem satu dengan yang lainnya seperti “bejana berhubungan”. Setiap masalah dalam salah satu subsistem - misalnya Penyidikan - akan menimbulkan dampak pada subsistem lainnya dan demikian seterusnya. Pada akhirnya tidak akan jelas mana merupakan sebab (awal) dan mana yang akibat (reaksi). Gejala yang terlihat sekarang adalah kekurang-percayaan masyarakat terhadap hukum dan pengadilan. Apa yang merupakan sebab dan mana yang akibat sukar ditelusuri kembali.
Harkristuti Harkrisnowo berpendapat bahwa Sistem Peradilan di Indonesia secara umum masih mengalami berbagai hambatan terutama disebabkan karena Sistem Peradilan Indonesia masih dipandang kurang independen dan imparsial. Selengkapnya Harkristuti Harkrisnowo berpendapat, sejumlah masalah yang layak dicatat terjadi berkenaan dengan bidang hukum antara lain termasuk :
1. Belum memadainya perangkat hukum yang mencerminkan keadilan sosial (walau Indonesia mungkin satu-satunya negara di dunia yang mengikrarkan “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat” dalam asas Negara) ;
2. Inkonsistensi dalam penegakan hukum yang tercermin dalam pelaksanaan proses penegakan hukum, dimana perubahan substantif menjadi tidak berarti karena terjadinya stagnasi penegakannya akibat dari belum diimbanginya dengan perubahan sikap dan perilaku penegak hukum ;
3. Masih adanya intervensi terhadap hukum ;
4. Rendahnya kontrol secara komprehensif terhadap penegakan hukum ;
5. Belum meratanya tingkat keprofesionalan para penegak hukum dan juga para penyelenggara kekuasaan negara pada umumnya ;
Ke semua fenomena di atas merupakan sebagian dari faktor yang telah memudarkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan semua atributnya, serta juga mereduksi kepastian hukum sebagai suatu pilar yang melandasi tegaknya hukum dalam sistem Peradilan Indonesia. Pada dasarnya, suatu hukum yang baik adalah hukum yang mampu menampung dan membagi keadilan pada orang-orang yang akan diaturnya.
Seperti diketahui bahwa aturan hukum yang menjadi dasar bagi pelaksanaan hukum acara pidana dalam lingkungan peradilan umum telah diatur dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang lebih dikenal dengan sebutan KUHAP. Dalam KUHAP ditegaskan tujuan hukum acara pidana adalah untuk mencari dan mendapatkan atau setidak-tidaknya mendekati kebenaran materil, yaitu suatu kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan-ketentuan hukum acara pidana secara jujur dan tepat, dengan tujuan untuk mencari siapakah pelaku yang dapat didakwakan melakukan suatu pelanggaran hukum, dan selanjutnya meminta pemeriksaan dan putusan dari pengadilan guna menentukan apakah terbukti bahwa suatu tindak pidana telah dilakukan dan apakah orang yang didakwa itu dapat dipersalahkan.
Jika diperhatikan tujuan hukum acara pidana tersebut, nampak jelas bahwa peranan antara Penyidik Polri dan Jaksa Penuntut Umum sangat penting. Koordinasi fungsi antara Penyidik dengan Jaksa Penuntut Umum dimulai sejak disampaikannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh Penyidik kepada Penuntut Umum sebagaimana diatur dalam Pasal 109 ayat (1) UU No. 8 tahun 1981). Keterkaitan antara Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum tersebut, bukan saja dititik beratkan untuk menjernihkan tugas wewenang dan efesiensi kerja, akan tetapi diarahkan untuk terbinanya aparat penegak hukum yang dibebani tugas tanggungjawab saling koordinasi atau dalam KUHAP lebih dikenal dengan istilah Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice System) .
Dalam KUHAP ditegaskan bahwa pelaksanaan fungsi Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum sejak dari tahap penyidikan, penuntutan dan eksekusi. Penetapan adanya ketertarikan atau titik singgung dari fungsi-fungsi tersebut antara lain: Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Perpanjangan Penahanan, Izin Penyitaan, Penelitian Berkas Perkara Tahap I, Pengembalian Berkas Perkara yang disertai petunjuk oleh Jaksa Penuntut Umum kepada Penyidik, Penangguhan Penahanan tersangka Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti kepada Jaksa Penuntut Umum sampai dengan Pemeriksaan Tambahan yang lakukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dengan adanya titik singgung seperti yang dikemukakan di muka, diperlukan adanya keserasian hubungan kerja dan koordinasi antara aparat penegak hukum, yang dikenal dengan istilah Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice System).
Koordinasi fungsional diterapkan antara Penyidik dengan Jaksa Penuntut Umum dalam pemeriksaan perkara pidana, bertujuan memudahkan penyelesaian perkara. Namun dalam prakteknya, seringkali ditemukan “benturan penafsiran” tentang ketentuan di dalam KUHAP, dan tentunya sangat merugikan para pencari keadilan. Dari sejumlah masalah yang sudah menjadi wacana dan dalam praktek pra-penuntutan dan berdasarkan hasil pengamatan penulis, terdapat berbagai anggapan sebagai berikut :
1. Dari rangkaian tugas penegakan hukum dapat diketahui bahwa tugas Kepolisian bukan merupakan tugas yang ringan. Dengan segala keterbatasan, ketrampilan dalam melakukan penyidikan masih tetap harus ditingkatkan guna “mengejar” modus kejahatan yang semakin kompleks. Sering terjadi keluhan dalam masyarakat, bahwa tugas yang dilakukan oleh Kepolisian dalam rangka penegakan hukum, acapkali melanggar aturan-aturan yang telah ditentukan. Aparat Kepolisian dianggap tidak menghormati hak-hak yang dimiliki tersangka serta sering melakukan kekerasan dalam memeriksa tersangka. Kekuasaan yang dimiliki oleh Penyidik, masih menjadi faktor penentu dalam melakukan penegakan hukum, sehingga terdapat kecenderungan ketidakpercayaan pada lembaga Kepolisian. Hal ini tentunya sangat merugikan pihak Kepolisian serta proses peradilan pidana secara keseluruhan.
2. Masih kurangnya kesungguhan aparat penegak hukum yang terkait dengan profesionalitas, integritas kepribadian, disiplin yang tinggi, serta kurangnya fasilitas sarana dan prasarana yang dibutuhkan, sehingga relatif banyak kasus kejahatan yang tidak terjangkau oleh proses peradilan pidana, dan bahkan penyelesaian perkara pun relatif lambat.
3. Masih terdapat kesan tumpang tindih kewenangan antara Kepolisian dan Kejaksaan dalam mengemban fungsi penyidikan, yang menjadi salah satu sebab terhambatnya penyelesaian proses peradilan pidana.
4. Belum maksimalnya koordinasi dan konsolidasi fungsional maupun instansional yang disebabkan oleh penafsiran yang masih dilandasi solidaritas korps.