Sabtu, 29 November 2008

PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN OLEH PENGUASA MENURUT HUKUM PERDATA


I. Pendahuluan .

Perbuatan melawan hukum atau Onrechtmatige daad dalam bahasa Belanda dikenal juga dengan istilah perbuatan melanggar hukum atau tindakan melawan hukum. Akan tetapi karena pada prinsipnya tidak ada perbedaan berarti dari macam-macam istilah tersebut, maka dalam makalah ini penulis menggunakan istilah Perbuatan melawan hukum.

Perbuatan melawan Hukum (Onrechtmatige daad) dalam perundang-undangan diatur dalam Pasal 1365 BW (Pasal 1401 BW Nederland).

Pasal 1365 itu sendiri tidak memberikan uraian apakah yang dimaksudkan dengan perbuatan melawan hukum . Pasal 1365 hanya menyebutkan bahwa : Tiap-tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.

Pasal 1365 juga tidak membedakan berlakunya pasal ini bagi orang-orang biasa maupun bagi badan hukum, juga tidak membedakan antara badan hukum privat dan badan hukum publik, sehingga karenanya sebagai azas dapat dinyatakan baik orang perseorangan, badan hukum privat maupun badan hukum publik dapat saja berbuat melanggar hukum dan menimbulkan kerugian pada orang lain.

Tidak adanya penjelasan yang diberikan pasal 1365 tentang pengertian perbuatan melawan hukum, maka harus dicari pengertian perbuatan melawan hukum oleh Penguasa dimaksud, dalam Yurisprudensi dan atau/doktrin.

II. Tindakan Melawan Hukum Oleh Penguasa.

1. Tindakan Pemerintahan.

Pemerintah dengan alat perlengkapan/organ-organnya sebagai Penguasa dalam menjalankan tugasnya guna mencapai tujuan Negara melakukan tindakan-tindakan berdasarkan wewenang khusus. Segala tindakan dan kewenangan tersebut disebut Tindak Pemerintahan.

Mengenai tujuan Negara pada Era sekarang ini, seperti diketahui pada prinsipnya adalah menyelenggarakan kepentingan Umum.

Di Indonesia, perumusan mengenai tujuan Pemerintahan itu tercantum dalam Alenia IV Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi : Untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia…”.

2. Perlindungan terhadap Tindakan Penguasa

Dalam Rangka melaksanakan tugasnya, Pemerintah melakukan tindakan-tindakan yang tentu akan menyangkut kepentingan orang. Yang mana setiap tindakan yang dilakukan Pemerintah itu disatu fihak akan membawa keuntungan tetapi dilain fihak tidak jarang akan merugikan orang-orang tertentu.

Dengan demikian tidak dapat dipungkiri bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan untuk kepentingan umum, kadang-kadang Pemerintah merugikan orang Perseorangan. Karenanya dalam hal yang demikian Pemerintah sebagai Penguasa seyogyanya dalam melakukan tindakan selalu harus mempertimbangkan kepentingan yang perlu dilindungi.

Apabila in concreto suatu kepentingan umum dianggap bersifat lebih berat daripada kepentingan perseorangan, maka kepentingan orang perseorangan harus dikalahkan. Tetapi sebaliknya apabila kepentingan umum itu in concreto tidak begitu berat artinya tidak merugikan masyarakat bila diabaikan, sedang dengan mengabaikan kepentingan umum yang ringan itu ada dapat dipenuhi kepentingan orang perseorangan yang amat berat, maka selayaknya Negara dalam peristiwa ini harus dikalahkan, yaitu harus dianggap melakukan perbuatan melanggar hukum dan harus memberi ganti kerugian kepada orang perseorangan yang dirugikan sebagai akibat perbuatan Pemerintah itu

3. Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa.

Perbuatan melawan hukum tidak hanya berarti berbuat (atau tidak berbuat) yang melanggar hak subyektif orang lain ataupun bertentangan dengan kewajiban hukum sipelaku, akan tetapi meliputi juga berbuat (atau tidak berbuat) yang bertentangan dengan azas kepatutan, ketelitian serta sikap kehati-hatian yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulannya dalam masyarakat terhadap milik orang lain.

Penguasa dapat juga melakukan tindakan yang melawan/melanggar azas kepatutan tadi, apabila Penguasa ikut ambil bagian dalam suatu kegiatan dalam kedudukannya yang sama dengan orang perseorangan, dengan cara melakukan perbuatan-perbuatan yang menurut hakikatnya tidak hanya dapat dilakukan oleh Penguasa, akan tetapi dapat juga dilakukan oleh orang perseorangan.

4. Kebijaksanaan Pemerintah

Dalam setiap kebijakan yang dibuat Penguasa haruslah betul-betul mempertimbangkan kepentingan umum, dan jangan sampai menimbulkan sesuatu yang pada sekarang ini disebut dengan abuse of politican power. Dimana pemerintah sebagai penguasa bertindak sewenang-wenang.

5. Penutup

Dalam menghadapi perkara-perkara Onrechtmatige Overheidsdaad betul-betul harus dipertimbangkan adanya keseimbangan antara kepentingan umum dan kepentingan-kepantingan perseorangan seperti yang dikehendaki oleh Pancasila sebagai azas negara.

Tidak ada komentar: