Kamis, 27 November 2008

LATAR BELAKANG LAHIRNYA SOSIOLOGI HUKUM SEBAGAI ILMU PENGETAHUAN.

Yang pertama-tama menggunakan istilah Sosiologi Hukum adalah Anzilotti pada tahun 1882. Waktu lahirnya, Sosiologi Hukum dipengaruhi oleh Disiplin (ilmu), yaitu : Filsafat Hukum, Ilmu Hukum dan Sosiologi yang orientasinya hukum.

1. Filsafat Hukum
Aliran-aliran filsafat hukum yang menjadi penyebab lahirnya Sosiologi Hukum adalah aliran Positivisme, yang dikemukakan oleh Hans Kelsen dengan Stufenbau des Recht-nya. Menurut Kelsen ”hukum itu bersifat hirarkis” artinya ”hukum itu tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi derajatnya”. Dimana urutannya adalah sebagai berikut :



Rata PenuhGrundnorm

Konstitusi

Undang-Undang
&
Kebiasaan

Putusan Badan Pengadilan


Mengenai Grundnorm, Kelsen tidak menyebutkan/menjelaskan apa yang dimaksud dengan Grundnorm, dan hanya merupakan penafsiran yuridis saja dan menyangkut hal-hal yang bersifat meta-yuridis.
Dengan demikian hanya Sosiologi Hukum yang dapat menjawab apa itu Grundnorm, yaitu merupakan dasar sosial daripada hukum. Dasar sosial dari hukum itu merupakan salah satu ruang lingkup Sosiologi Hukum.
Aliran-aliran Filsafat Hukum yang mendorong tumbuh dan berkembangnya Sosiologi Hukum adalah :
a. Mazhab Sejarah, yang dipelopori oleh Carl Von Savigny mengatakan bahwa: ”Hukum itu tidak dibuat, tapi tumbuh dan berkembang bersama-sama dengan masyarakat (Volkgeist)”.
b. Aliran Utility, dari Jeremi Bentham, konsepsinya: ”Hukum itu harus bermanfaat bagi masyarakat, guna mencapai hidup bahagia”.
c. Aliran Sociological Yurisprudence, dari Eugen Ehrlich, yang konsepsinya: ”Hukum yang dibuat harus sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law)”
d. Aliran Pragmatic Legal Realism, dari Roscoe Pound, konsepsinya : ”Law is a tool of social engineering”.

2. Ilmu Hukum
Ilmu Hukum yang menganggap “hukum sebagai gejala social” banyak mendorong pertumbuhan Sosiologi Hukum. Tidak seperti Hans Kelsen yang menganggap hukum sebagai gejala normative dan bahwa hukum harus dibersihkan dari anasir-anasir sosiologis (non yuridis)

3. Sosiologi yang berorientasi pada hukum
Para Sosiolog yang berorientasi pada hukum antara lain adalah Emile Durkheim dan Max Weber.
Emile Durkheim mengatakan bahwa dalam setiap masyarakat selalu ada solidaritas, ada yang solidaritas organis dan adapula solidaritas mekanis.
Dalam solidaritas mekanis, terdapat dalam masyarakat sederhana, hukumnya bersifat represif yang diasosiasikan seperti dalam pidana. Sedangkan dalam solidaritas organis, yaitu terdapat dalam masyarakat modern, hukumnya bersifat restitutif yang diasosiasikan seperti dalam perdata.
Max Weber menyatakan, dalam hukum ada empat tipe ideal yaitu :
a. irrasional formal
b. irrasional materiel
c. rasional formal (dalam masyarakat modern dengan mendasarkan konsep-konsep ilmu hukum)
d. rasional materiel


RUANG LINGKUP SOSIOLOGI HUKUM
Sebelum kita menguraikan tentang ruang lingkup Sosiologi Hukum, perlu dijelaskan terlebih dahulu di mana letak Sosiologi Hukum dalam Science Tree.
Untuk dapat mengetahuinya, kita akan bertitik tolak dari apa yang disebut dengan “disiplin”, yaitu system ajaran tentang kenyataan, yang meliputi disiplin analitis dan disiplin hukum (preskriptif).
Disiplin analitis contohnya : Sosiologi, Psikologi dan sebagainya; sedangkan disiplin hukum meliputi :
I. Ilmu-ilmu Hukum, yang dibagi lagi menjadi :
1. Ilmu Tentang Kaidah (kaidah = patokan tentang perikelakuan yang sepantasnya/seharusnya/seyogyanya).
2. Ilmu Tentang Pengertian-pengertian Dasar dan Sistem daripada hukum (pengertian dasar = subjek hukum – hak dan kewajiban – peristiwa hukum – objek hukum – hubungan hukum);
3. Ilmu Tentang Kenyataan yang meliputi :
Sosiologi Hukum; yaitu ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris analitis.
Antropologi Hukum; yaitu ilmu yang mempelajari pola-pola sengketa dan bagaimana penyelesaiannya pada masyarakat sederhana dan pada masyarakat modern.
Psikologi Hukum; yaitu ilmu yang mempelajari bahwa hukum itu merupakan perwujudan dari jiwa manusia.
Sejarah Hukum; ilmu yang mempelajari hukum positif pada masa lampau/Hindia Belanda sampai dengan sekarang)
Perbandingan Hukum; yaitu ilmu yang membandingkan sistem-sistem hukum yang ada di dalam suatu negara atau antar negara.

II. Politik Hukum; yaitu kegiatan memilih dan menerapkan nilai-nilai

III. Filsafat Hukum; yaitu kegiatan merenung, merumuskan, dan menyerasikan nilai-nilai

Kembali pada pokok persoalan, di mana ruang lingkup Sosiologi Hukum mencakup 2 (dua) hal, yaitu :
1. Dasar-dasar sosial dari hukum, contoh: hukum nasional Indonesia, dasar sosialnya adalah Pancasila, dengan ciri-cirinya : gotong-royong, musyawarah-kekeluargaan.
2. Efek-efek hukum terhadap gejala-gejala sosial lainnya, contoh :
UU PMA terhadap gejala ekonomi (tahun 1967)
UU Pemilu dan Partai Politik terhadap gejala politik
UU Hak Cipta tahun 1982 terhadap gejala budaza
UU Perguruan Tinggi terhadap gejala pendidikan.

Paradigma Sosiologi Hukum.
Paradigma (model) Sosiologi Hukum adalah pengaruh timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala social lainnya, sebagai berikut :
1. Kelompok-kelompok Social Hukum
Contoh : Taruna Karya AD/ART

Pramuka I d e m

Dharma Wanita i d e m

Korpri i d e m

2. Lembaga-lembaga Social Hukum
Contoh : Desa UU tentang Pmrt Daerah

Perguruan Tinggi UU ttg PT

3. Lapisan Masyarakat/Strafikasi Hukum
Contoh : Strafikasi tetap harus memperhatikan pasal 27 UUD 1945, yaitu hukum tidak membedakan meskipun dalam kenyataan adanya lapisan-lapisan dalam masyarakat.

4. Kekuasaan dan wewenang Hukum
Contoh ; Presiden, MPR, DPR, MA, MK, kekuasaan dan wewenangnya diatur oleh UUD 1945.

5. Interaksi Social Hukum
Contoh Hukum berfungsi untuk memperlancar interaksi social, seperti dalam
- Perdata : Pasal 1338, 1320
- Pidana : Semua, dari gangguan terhadap jiwa – harta – kehormatan, dll.

6. Perubahan Social Hukum
Contoh - Perubahan sosial mempengaruhi hukum, seperti melahirkan UU PMA yang diubah sampai dengan tahun 1967
- Perubahan hukum menimbulkan perubahan social. Seperti UU Narkotika tahun 1976 sebagai perubahan dari ketentuan peninggalan Belanda, dimana bukan hanya pemadat tapi juga penanam dan pengedar mendapat hukuman yang berat.
- Khusus para petani yang tidak mengetahui bahwa tanaman ganja dilarang .

7.Masalah Social Hukum
Contoh :
- Kejahatan
- Pelacuran
- Korupsi dll
- KUHP dan KUHAP
- I d e m
- UU PTPK

Bagaimana masyarakat mengartikan hukum?
Untuk menjawabnya dapat dilihat pada kenyataan sehari-hari di lingkungan masyarakat, di mana masyarakat mengartikan atau memberi arti hukum terlepas dari apakah itu benar atau salah, seperti tabel di bawah ini :

Golongan Masyarakat dan Arti Hukum
  • Ilmuwan Sebagai Ilmu Pengetahuan
  • Filosof/Teoritis dan Politisi (Politik Hukum) Sebagai Disiplin
  • Filosof Sebagai Kaidah
  • Filosof/Ahli Sosiologi Hukum Sebagai Lembaga Sosial
  • Buruh Sebagai Petugas
  • Pembentuk dan Pelaksana Hukum Sebagai Sarana Pengendalian Sosial
  • Lembaga Eksekutif Sebagai Proses Pemerintahan

Fungsi Hukum
Berfungsinya hukum tidak terlepas dari beberapa faktor yang mempengaruhi penegakkan hukumnya, antara lain :
Hukumnya; apakah memadai atau tidaknya dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat.
Mentalitas Penegak Hukum; dalam arti menghayati atau tidaknya terhadap tugas dan kewajibannya.
Fasilitas; yang dapat memperlancar proses penegakkan hukum
Masyarakat; artinya derajat kepatuhan warga masyarakat yang ditentukan oleh factor pengetahuan, menghayati dan mentaati peraturan yang berlaku.

Tidak ada komentar: