Kamis, 27 November 2008

HUKUM DALAM ARTI DISIPLIN HUKUM

Suatu disiplin adalah sistem ajaran mengenai kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi. Dalam hal ini hukum dalam arti disiplin melihat hukum sebagai gejala dan kenyataan yang ada di tengah masyarakat. Apabila pembicaraan dibatasi pada disiplin hukum, maka secara umum disiplin hukum menyangkut ilmu hukum, politik hukum dan filsafat hukum. Apa sebenarnya pengertian ketiganya ini ?

1. Ilmu Hukum, intinya merupakan ilmu pengetahuan yang berusaha menelaah hukum.

2. Politik Hukum, mencakup kegiatan-kegiatan mencari dan memilih nilai-nilai dan menerapkan nilai-nilai tersebut bagi hukum dalam mencapai tujuannya.

3. Filsafat Hukum, adalah perenungan dan perumusan nilai-nilai, juga mencakup penyesuaian nilai-nilai, misalnya penyerasian antara ketertiban dengan ketentraman, antara kebendaan dengan keakhlakan, dan antara kelanggengan dengan pembaharuan.[1]


DISIPLIN HUKUM

Sebagimana telah dikemukakan di atas, disiplin hukum merupakan sistem ajaran yang menyangkut kenyataan atau gejala-gejala hukum yang ada dan “hidup” di tengah pergaulan.

Apabila dicermati lebih seksama, pengertian mengenai disiplin ini, maka dapat dibedakan antara disiplin analitis dan disiplin perspektif.

Disiplin analitis merupakan sistem ajaran yang menganalisa, memahami dan menjelaskan gejala-gejala yang dihadapi. Contohnya : Sosiologi, Psikologi, Ekonomi, dll.

à Disiplin Perspektif merupakan sistem-sistem ajaran yang menentukan apakah yang seyogyanya atau seharusnya dilakukan di dalam menghadapi kenyataan-kenyataan tertentu. Contohnya adalah : Hukum, Filsafat, dll.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa disiplin hukum merupakan disiplin perspektif yang berusaha menentukan apakah yang seyogyanya, seharusnya dan patut dilakukan dalam menghadapi kenyataan.


ILMU HUKUM

Secara garis besar ilmu hukum dapat dijelaskan sebagai berikut :[3]

à Ilmu Hukum adalah pengetahuan mengenai masalah yang bersifat manusiawi, pengetahuan tentang yang benar dan yang tidak benar menurut harkat kemanusiaan.

à Ilmu yang formal tentang hukum positif.

à Sintesa ilmiah tentang asas-asas yang pokok dari hukum

à Penyelidikan oleh para ahli hukum tentang norma-norma, cita-cita dan teknik-teknik hukum dengan menggunakan pengetahuan yang diperoleh dari berbagai disiplin di luar hukum yang mutakhir.

à Ilmu Hukum adalah ilmu tentang hukum dalam seginya yang paling umum. Segenap usaha untuk mengembalikan suatu kasus kepada suatu peraturan. Dll

Dengan berbagai pendapat tersebut, maka akan semakin jelaslah mengenai ruang lingkup yang dipelajari oleh ilmu hukum. Termasuk dalam ilmu hukum ini adalah :[4]

à Ilmu Kaidah. Yaitu ilmu yang menelaah hukum sebagai kaidah atau sistem-sistem kaidah dengan dogmatik hukum dan sistematik hukum.

à Ilmu Pengertian, yaitu ilmu tentang pengertian-pengertian pokok dalam hukum. Seperti misalnya subjek hukum, hak dan kewajiban, peristiwa hukum, hubungan hukum dan objek dari hukum itu sendiri.

à Ilmu Kenyataan, yang menyoroti hukum sebagai peri kelakuan atau sikap tindak, yang antara lain dipelajari dalam sosiologi hukum, antropologi hukum, psikologi hukum, perbandingan hukum dan sejarah hukum.

`




Sebagaimana telah dikemukakan bahwa ilmu tentang kenyataan atau Tatsachenwissenschaft atau Sienwessenschaft yang menyoroti hukum sebagai perikelakuan atau sikap tindak. Termasuk sebagai ilmu-ilmu dalam kenyataan tentang hukum adalah :

1. Sosiologi Hukum; ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris analitis. Dengan sosiologi hukum kita dapat mengetahui dan memahami faktor-faktor apa yang mendorong dan menghambat proses penegakkan hukum dalam masyarakat. Misalnya :[5]

à Bagaimana keadaan hukumnya, apakah masih memadai atau sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

à Bagaimana keadaan para penegak hukumnya, apa menjalankan tugas-kewajibannya secara konsekwen atau tidak, apakah mereka menindak pelanggar hukum tanpa membeda-bedakan status sosial, jabatan, dll.

à Bagaimana keadaan fasilitas/sarananya, apakah menunjang atau memadai? (terutama dalam proses penyidikan dalam perkara pidana)

à Bagaimana keadaan masyarakatnya, apakah ikut membantu penegakkan hukum atau justru menghambat proses penegakkan hukum.

Dengan sosiologi hukum, mereka yang mempelajarinya akan memberi kemampuan untuk :

à Memahami hukum dengan konteks sosialnya;

Ex ; mempelajari hukum waris selalu terikat dengan masyarakatnya, seperti misalnya masyarakat Tapanuli mencerminkan masyarakatnya yang Patrilinieal, dimana anak laki-laki menjadi ahli warisnya; demikian pula halnya dengan hukum waris masyarakat Minangkabau berlatar belakang sistem masyarakatnya yang Matrinieal dimana kemenakan dari garis ibu yang menjadi ahli waris.

à Menganalisa dan konstruksi terhadap efektivikasi hukum dalam masyarakat, baik sebagai sarana pengendalian sosial (a tool of social control) maupun sebagai sarana untuk mengubah masyarakat (a tool of social engeeneering)

Ex :

§ Tidak atau belum efektifnya peraturan tentang UU Lalu Lintas Jalan Raya (UU No. 14 Tahun 1992), disebabkan karena masyarakat maupun petugas/penguasa tidak menjalankan tugas dan kewajibannya sebagaimana tersebut dalam ketentuan tersebut, malahan melanggarnya. Dalam hal ini hukum yang akan melakukan pengawasan dan pengendalian masyarakat maupun penguasa/petugas agar mematuhi peraturan-peraturan tentang hal tersebut. ( a tool of social control)

§ Demi suksesnya Program Keluarga Berencana, Bupati Sukoharjo telah menganjurkan supaya instansi yang ada di daerahnya tidak memberikan cuti hamil bagi ibu-ibu yang menantikan kelahiran anak keempat. Ide itu baru diucapkan di depan Ka Dinas dan Jawatan yang ada di Kabupaten Sukoharjo Jawa Tengah.[6] Anjuran Bupati tersebut jelas merupakan anjuran yang ingin mengubah kebiasaan warga masyarakat di daerahnya ke arah terlaksananya Program Keluarga Berencana, suatu rekayasa sosial sesuai pikiran Bupati tersebut, tetapi dapat membahayakan kesehatan ibu-ibu yang hamil, bahkan tidak mustahil berakibat yang lebih fatal, misalnya terjadi abortus dari ibu-ibu yang hamil. Belum lagi jika Bupati tersebut sampai digugat ganti rugi dalam hal terjadi kecelakaan atau gangguan kesehatan dari ibu hamil. (dampak negatif). Dan Putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat pada tahun 1954 yang menetapkan bahwa orang kulit hitam harus dipersamakan dengan orang kulit putih (dampak positif)

§ Dengan UU No.9 Tahun 1976 (sekarang menjadi UU No. 5 Tahun 1997), yang merupakan perbaikan dari ketentuan-ketentuan peninggalan Belanda, di mana pada waktu itu yang dikenakan sanksi hanyalah pemadat/pemakai narkotika. Sedangkan UU No.9 Tahun 1976 (Sekarang menjadi UU No. 5 Tahun 1997) tersebut di atas memberikan ancaman hukuman yang berat terhadap para penanam dan pengedar bahan-bahan narkotika. Terutama kepada para petani yang disuruh menanam ganja.

à Mengadakan evaluasi terhadap efektivitas hukum di dalam masyarakat.

Ex ; Dengan melakukan penilaian atas peraturan-peraturan yang berlaku, apakah peraturannya yang perlu diperbaiki atakah para penegak hukumnya yang perlu diperbaiki, ataukah fasilitasnya yang perlu ditambah atau masyarakatnya yang memungkinkan lancarnya proses penegakkan hukum;

2. Antropologi Hukum; ilmu yang mempelajari pola-pola sengketa dan bagaimana penyelesaiannya dalam masyarakat sederhana dan masyarakat modern.

Metode pendekatan antropolog menurut Euber : suatu segi yang menonjol dari ilmu antrologi adalah pendekatan secara menyeluruh yang dilakukan terhadap manusia. Para Antropolog mempelajari tidak hanya semacam jenis manusia, mereka juga mempelajari semua aspek dari pengalaman manusia, seperti penulisan tentang gambaran tentang bagian dari sejarah manusia, lingkungan hidup dan kehidupan keluarga-keluarga, pemukiman, segi-segi ekonomi, politik, agama, gaya, kesenian dan berpakaian, bahasa dan sebagainya.

Ex : pola penyelesaian sengketa masyarakat dalam kasus “ kawin lari”.

§ Untuk masyarakat sederhana pola sengketa dan penyelesaiannya adalah dalam bentuk putusan penguasa adat dan putusan masyarakat adat

§ Untuk masyarakat modern, pola sengketa dan penyelesaiaannya adalah dalam bentuk Putusan/Vonis Hakim Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi/Mahkamah Agung.

3. Psikologi Hukum; ilmu yang mempelajari bahwa hukum itu merupakan perubahan perwujudan jiwa manusia. Atau dapat juga dikatakan bahwa Psikologi Hukum adalah suatu cabang pengetahuan yang mempelajari hukum sebagai suatu perwujudan dari perkembangan jiwa manusia.

Psikologi adalah ilmu pengetahuan tentang prilaku manusia (human behaviour), maka dalam kaitannya dengan studi hukum, ia akan melihat hukum sebagai salah satu dari pencerminan perilaku manusia.

Ex: Perwujudan jiwa manusia itu dapat berupa :

à Tindakan mentaati peraturan yang berlaku;

à Tindakan melanggar peraturan yang berlaku;

à Tindakan yang termasuk dalam ontocrekening vatbaarheid dalam pidana (Pasal 49 KUHP dst, berupa keadaan overmacht-noodwer exeess-tekanan atasan-gangguan jiwa)

à Peranan sanksi pidana terhadap kriminalitas, dll

4. Sejarah Hukum; ilmu yang mempelajari hukum-hukum pada masa lampau/penjajahan sampai dengan masa sekarang). Sejarah hukum juga adalah salah satu idang studi ilmu hukum yang mempelajari perkembangan dan asal-usul sistem hukum dalam suatu masyarakat tertentu, dan memperbandingkan antara hukum yang berbeda karena dibatasi oleh perbedaan waktu

Ex: Di Indonesia, dibatasi sejak zaman Hindia Belanda sampai dengan sekarang (Orde Reformasi). Sekarang, ternyata masih menggunakan aturan yang berlaku pada zaman Hindia Belanda, misalnya :

à KUHP (Wetboek Van Straafrecht)

à KUH Perdata (Burgerlijk Wetboek)

à UU No. 1 Tahun 1974, Pasal 66; dimana ketentuan GHR (Stb.1898 No.158) HOCI/Stb. 193 No. 74), BW masih bisa dijadikan pedoman bila ternyata ada masalah yang tidak diatur oleh UU tersebut di atas.

5. Perbandingan Hukum; suatu metode studi hukum yang mempelajari perbedaan sistem hukum antara negara yang satu dengan yang lain. Atau membandingkan sistem hukum positif dari bangsa yang satu dengan bangsa yang lain.dapat juga dikatakan bahwa Perbandingan Hukum adalah ilmu yang membandingkan sistem-sistem hukum yang ada pada satu negara atau antar negara.

Ex : Dalam satu negara, misalnya di Indonesia dengan memperbandingkan antara sistem hukum masyarakat Minangkabau-Tapanuli-Bugis-Dayak-Makasar-Sunda-Jawa, dan lain-lain. Sedangkan perbandingan hukum antar negara misalnya; antara Hukum yang berlaku di Indonesia dengan Malaysia-Singapore-Amerika, dll.[7]



[1] Soedjono Dirdjosisworo, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, hal. 43

[2] Ibid.

[3] Ibid, hal.46

[4] Ibid.

[5] Otje Salman, Sosiologi Hukum Suatu Pengantar, PT. Armio, Bandung, 1983, hal.24

[6] Sinar Harapan, 15 Januari 1980

[7] Materi disampaikan pada kuliah “Pengantar Ilmu Hukum”, oleh Shinta Paramita Sari, SH. M.Hum, tgl 28 September 2006 di STIH Serasan Muara Enim.

Tidak ada komentar: